Bangkalan Masih Belum Bebas dari Pungli


Bangkalan (Lasbandranews) - Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tapi sayang praktek pungli di lingkungan Kecamatan Tanah Merah Kab. Bangkalan Jawa Timur masih terjadi membuat warga resah. Terutama dalam pengurusan Surat Kependudukan. Warga mengaku ditarik biaya Rp. 50 ribu oleh oknum Kecamatan itu.

Baru-baru ini juga Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad juga melantik Tim Saber pungli di Gedung Rato Ebuh. Tapi anehnya Oknum Kecamatan Tanah Merah masih menggila dan terang-terangan Lakukan Pungli.  

Perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) seharusnya gratis tapi di Kecamatan Tanah Merah malah melakukan menarik uang Rp 50.000 per orang untuk perekaman data e-KTP.

Informasi yang dihimpun jawapes.co.id, Setidaknya ini terjadi dalam perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Tanah Merah. Oknum petugas menarik uang masing-masing Rp 50.000 per orang untuk perekaman data e-KTP itu.

Hal itu diungkapkan Aziz, salah satu warga Kecamatan Tanah Merah, pungli itu terbilang terorganisir. Pasalnya, Ia bersama istrinya sudah lima bulan lebih mengurus e-KTP, namun hingga saat ini tidak ada kepastian kapan e-KTPnya tersebut selesai.

"Semua persyaratan awal kepengurusan yang dianjurkan oleh pihak Kecamatan sudah dipenuhi beserta uang Rp 50.000 per orang, untuk percepatan prosesnya. tapi sudah lebih 5 bulan masih belum ada kepastian kapan e-KTP itu bisa diambil," keluhnya, Selasa (14/02/2017).

Dia mengatakan, Karena lama tidak ada kejelasan kapan e-KTP itu bisa di terima. Akhirnya, Ia mempertanyakan  uang Rp50.000 untuk apa..?

" Akhirnya Uang itu dikembalikan oleh petugas Kecamatan, bagi petugas tersebut uang segitu tidak ada artinya, tapi bagi kami uang Rp50 ribu itu besar, harus kerja sehari agar bisa mendapatkan uang segitu, karena uang itu diminta kembali hingga sekarang e-KTP saya belum selesai. Karena waktu uang di kembalikan sedikit ancaman dari petugas kecamatan terlontar, sudah tidak ada urusan dengan saya, menirukan ucap petugas kecamatan," ungkap Aziz.

H.Hasan Ketua DPD Lasbandra Bangkalan mengatakan, untuk tanggap. Hal menghadapi persoalan yang sering meresahkan masyarakat, seperti pungli di beberapa instansi di wilayahnya.

"Jika ditemukan praktik pungli di masyarakat, jajarannya diminta tidak segan untuk melaporkannya ke aparat yang berwenang. “Kami sebagai LSM harus mengambil langkah positif yaitu mendukung program pemerintah dalam menghapus pungli. Kita bantu melakukan kontrol, dan kita harus membentuk Satgas yang berhubungan dengan pungli,” tegasnya.

Satgas itu nantinya ditempatkan di beberapa instansi pemerintahan untuk memantau langsung dan mencari informasi dugaan praktik pungli. Dugaan pungli itu kerap terjadi, biasanya di instansi pemerintah, kecamatan, kantor desa dan sekolah-sekolah. “Nanti di setiap dinas ada anggota Lasbandra yang memantau,” terangnya.

ia menegaskan, pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. "Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. Bersambung, (On1).

About rifai

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply


Top