Finance, Headlines, hotnews, Hukrim, HUKUM dan KRIMINAL, Laporan Rakyat, Surabaya
Leasing CS Finance Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyewa preman yang disebutnya Debt Collector, upaya ini untuk mengambil paksa motor pemilik konsumen ( PK ).
Dengan modus menggiring atau membujuk pemilik motor diajak ke kantornya, setiba di kantor konsumen tersebut dikondisikan dengan meminjam kontak dan menanyakan sambil membujuk konsumen, begitu konsumen lengah motor pun di sembunyikan ke dalam gudang. Saat ditanya oleh pemilik motor " Sepeda motor nya disita karena tidak bayar " ujar salah satu debt collector.
Sangat disesalkan perbuatan Leasing CS Finance Jalan Ir. Soekarno Surabaya tidak memperdulikan peraturan undang-undang perbankan, juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.
Kuat dugaan CS Finance tidak mendaftarkan unit motor-motornya ke Fidusia, padahal motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak pengadilan dan kepolisian, bukan Preman berkedok Debt Collector.
Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya, termasuk CS Finance terancam dibekukan ijinnya.
Banyaknya Debt Collector yang berkeliaran di Surabaya sudah sangat meresahkan masyarakat. Kali ini dialami oleh Moh Su'din (28 tahun) warga Madura, Selasa (15/08/2017).
Moh Su'din saat ditemui awak media mengatakan, Saya diberhentikan oleh 5 orang Debt Collector didepan Kantor CS Finance Jalan Ir. Soekarno. Lantas saya disuruh masuk kedalam Kantor CS Finance dan sepeda motornya saya kunci stir, Saya menyuruh saudara untuk menunggu sepeda motor diluar. Sesampainya didalam STNK diminta, Tidak saya kasihkan. Kemudian saya disuruh tanda tangan, Tapi saya menolak. " Tuturnya.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector. Banyak kasus yang terjadi pihak Leasing tidak mendaftarkan fidusia, namun memakai jasa preman dijadikan Debt Collector berbadan hukum PT.
Lanjutnya, " Saat didalam kantor sudah saya jelaskan bahwa sepeda motor ini saya pinjam, Kemudian saat saya keluar sepeda motornya tiba - tiba sudah ada didalam Kantor CS Finance, dan salah satu debt collector itu tanpa menunjukkan surat Fidusia langsung saja merampas motor itu dan memasukkan ke dalam gudang kantornya," Ungkap Moh Su'din.
Saat awak media mendatangi Kantor CS Finance bertemu bagian Remidial mengatakan, " Memang sepeda motornya ada disini sebagai titipan mas. Kebetulan saat kejadian saya ada di Madura, Saya tidak tau siapa yang menitipkan sepeda motor ini." Cetusnya.
Menambahkan, " Untuk masalah Komplain, Silahkan bapak datang langsung ke kantor Cabang terkait yaitu HR. Muhammad, Surabaya Barat. Kami siap bertanggung jawab, Kan sama - sama Cabang ", Tegasnya.
Dalam pemberitaan yang gencar terkait Debt Collector di media massa, Kapolres Sumenep AKBP H. Josep Ananta Pinora dengan sangat tegas memerintahkan kepada seluruh anggotanya agar menindak tegas Debt Collector yang sangat meresahkan masyarakat. " Bahkan jika para Debt Collector melawan agar Tembak ditempat ".
Apakah Polrestabes Surabaya juga akan mengambil sikap yang sama atau bahkan melepas setelah di pegang. Karena tersiar kabar bahwa Debt Collector yang telah di proses di Mapolrestabes telah dibebaskan oleh pengacaranya leasing. Tanpa diproses secara hukum. (KT).
Sumber:
https://www.liputanindonesia.co.id/rampas-motor-pk-cs-finance-sewa-preman-jadi-debt-collector.html
Headlines, hotnews, Hukrim, HUKUM dan KRIMINAL, Laporan Rakyat
Bangkalan (Lasbandranews) - Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tapi sayang praktek pungli di lingkungan Kecamatan Tanah Merah Kab. Bangkalan Jawa Timur masih terjadi membuat warga resah. Terutama dalam pengurusan Surat Kependudukan. Warga mengaku ditarik biaya Rp. 50 ribu oleh oknum Kecamatan itu.
Baru-baru ini juga Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad juga melantik Tim Saber pungli di Gedung Rato Ebuh. Tapi anehnya Oknum Kecamatan Tanah Merah masih menggila dan terang-terangan Lakukan Pungli.
Perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) seharusnya gratis tapi di Kecamatan Tanah Merah malah melakukan menarik uang Rp 50.000 per orang untuk perekaman data e-KTP.
Informasi yang dihimpun jawapes.co.id, Setidaknya ini terjadi dalam perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Tanah Merah. Oknum petugas menarik uang masing-masing Rp 50.000 per orang untuk perekaman data e-KTP itu.
Hal itu diungkapkan Aziz, salah satu warga Kecamatan Tanah Merah, pungli itu terbilang terorganisir. Pasalnya, Ia bersama istrinya sudah lima bulan lebih mengurus e-KTP, namun hingga saat ini tidak ada kepastian kapan e-KTPnya tersebut selesai.
"Semua persyaratan awal kepengurusan yang dianjurkan oleh pihak Kecamatan sudah dipenuhi beserta uang Rp 50.000 per orang, untuk percepatan prosesnya. tapi sudah lebih 5 bulan masih belum ada kepastian kapan e-KTP itu bisa diambil," keluhnya, Selasa (14/02/2017).
Dia mengatakan, Karena lama tidak ada kejelasan kapan e-KTP itu bisa di terima. Akhirnya, Ia mempertanyakan uang Rp50.000 untuk apa..?
" Akhirnya Uang itu dikembalikan oleh petugas Kecamatan, bagi petugas tersebut uang segitu tidak ada artinya, tapi bagi kami uang Rp50 ribu itu besar, harus kerja sehari agar bisa mendapatkan uang segitu, karena uang itu diminta kembali hingga sekarang e-KTP saya belum selesai. Karena waktu uang di kembalikan sedikit ancaman dari petugas kecamatan terlontar, sudah tidak ada urusan dengan saya, menirukan ucap petugas kecamatan," ungkap Aziz.
H.Hasan Ketua DPD Lasbandra Bangkalan mengatakan, untuk tanggap. Hal menghadapi persoalan yang sering meresahkan masyarakat, seperti pungli di beberapa instansi di wilayahnya.
"Jika ditemukan praktik pungli di masyarakat, jajarannya diminta tidak segan untuk melaporkannya ke aparat yang berwenang. “Kami sebagai LSM harus mengambil langkah positif yaitu mendukung program pemerintah dalam menghapus pungli. Kita bantu melakukan kontrol, dan kita harus membentuk Satgas yang berhubungan dengan pungli,” tegasnya.
Satgas itu nantinya ditempatkan di beberapa instansi pemerintahan untuk memantau langsung dan mencari informasi dugaan praktik pungli. Dugaan pungli itu kerap terjadi, biasanya di instansi pemerintah, kecamatan, kantor desa dan sekolah-sekolah. “Nanti di setiap dinas ada anggota Lasbandra yang memantau,” terangnya.
ia menegaskan, pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. "Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. Bersambung, (On1).
Laporan Rakyat
SAMPANG (jawapes.co.id) – Meski kegiatan Pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang baru akan berlangsung pada tahun 2018 mendatang, nama-nama yang dikabarkan akan maju pada pesta demokrasi itu kini sudah mulai bermunculan. Bahkan, beberapa tokoh juga sudah mulai pamer muka sehingga ramai diperbincangkan masyarakat.
Selain nama-nama yang sudah beredar, seperti bupati incumbent KH Fannan Hasib dan H Mohammad Ashari (Partai Demokrat), sejumlah nama lain juga mulai bermunculan. Di internal partai Demokrat sendiri ada beberapa nama lain yang layak dicalonkan sebagai bupati atau wakil bupati.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, sejumlah kandidat dari luar partai ternyata juga menyatakan siap untuk maju. Mereka berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Mulai dari tokoh partai politik, birokrat, pengusaha, tokoh pemuda dan masih banyak lagi.
Menurut Sekjend LSM Lasbandra, Rifai mengatakan dari sekian figur yang kini bermunculan, namun harapan rakyat Sampang, kiranya pemimpin ke depan, yang benar-benar bisa memberikan peningkatan kesejahteraan bagi rakyat, termasuk membuka lapangan kerja, perputaran ekonomi lancar, dan besar kepedulian untuk membangun Sampang yang lebih maju.
"Termasuk diantaranya, jalan-jalan desa tak ada lagi yang berlubang, demikian pula soal penanganan pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya semakin maju. Bupati Sampang kedepan harus lebih profesional, punya perhatian dalam mengembangkan dari potensi sumber alam yang dimiliki Sampang," ujarnya, Rabu (18/01/2017).
Dikatakannya, sebagai organisasi independen yang tidak berafisiliasi politis dengan calon mana pun dalam pentas Pilkada mengedepankan nafas dan nilai-nilai leadership ideal yang dimiliki setiap kader maupun figur calon pemimpin daerah. Lasbandra juga menekankan pentingnya memiliki pemimpin daerah yang tidak bermental serakah sebab hal itu, kata dia merupakan embrio mentalitas yang pasti menjurus kepada anomali perilaku pengelolaan kekuasaan.
"Lasbandra sangat netral dan independen dan kami tidak berafiliasi politis, apalagi politik praktis. Jadi, siapapun yang berpolitik tau diri, taat azas, tidak serakah, mampu menjunjung keteladanan dan kepeloporan perubahan serta memiliki kadar bibit, bebet dan bobot, siapapun akan memberi apresiasi karena itulah nilai-nilai luhur leadership kepelayanan yang kita anut di negara ini, dari pada bangsa kita dihuni politisi-politisi busuk yang hanya tau meminjam amanat rakyat untuk ego kursi dan jabatan sesaat," tegas Rifai.
Rifai menambahkan, Lasbandra adalah pilar moral bangsa dan akan tetap mengawasi siapa saja tak terkecuali semua kader calon yang bakal maju pada perhelatan demokrasi daerah di Kabupaten Sampang.
"Lasbandra sebagai wadah berproses bukan wadah politis yang akan selalu melakukan pengawasan terhadap daerah ini termasuk kepada para bakal calon yang maju pada pilkada nanti. Kami tidak bekerja memenangkan calon, tetapi kami bekerja memenangkan nilai-nilai luhur amanat penderitaan rakyat sebagaimana moto dan prinsip Lasbandra mengabdi pada perubahan dan menjadi corong suara bagi kaum-kaum yang tidak mampu bersuara," tandasnya.
Untuk diketahui, mengingat limit waktu pelaksanaan Pemilukada yang masih jauh dan terbuka lebar, di sinyalir tidak tertutup kemungkinan quota sebaran Bacalon Bupati Sampang yang sudah ada saat ini akan mengalami penambahan ataupun peningkatan hingga delapan bahkan sembilan Bacalon Bupati Sampang. Sebaliknya tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pengurangan atau penurunan quota sebaran bacalon hingga menyisahkan tiga atau empat paket real akan bertarung dalam Pemilukada Sampang.(MM)
Headlines, hotnews, Hukrim, HUKUM dan KRIMINAL, investigasi, Jawa-Timur, KESEHATAN, Nasional, Opini Rakyat
Rifai selaku Sekjen DPP Lasbandra, mengajukan permohonan data Mengenai pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Kepada RSUD Sampang dengan Pihak ketiga yang sudah berjalan cukup lama, tapi semua itu tidak ada kepastian dari badan publik tersebut. meskipun hal itu sudah tertuang dalam UU keterbukaan informasi publik.
" Seharusnya pihak RSUD Sampang mematuhi aturan dan ketentuan yang ada, seperti apa yang sudah tertuang didalam UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11, huruf e. Kenapa seperti berusaha menutup nutupi data tersebut, kalau memang tidak ada niat Kolusi dengan pihak ketiga demi kepentingan Pribadi maupun Golongan, kenapa harus takut untuk memberikan data itu mas. Kesalnya.
Masih Rifai, Kami Menindak Lanjuti dengan mengajukan Sidang Ajudikasi Terkait Permohonan Sengketa informasi
Kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.
Perlu diketahui, " Pemerintah menganggap pengaturan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), beserta ancaman sanksinya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sudah sangat jelas, tegas, tidak multitafsir dan adil bagi semua orang. " ungkap Rifai
Dalam kasus ini pihak, LSM Lasbandra Menindak Lanjuti dengan melaporkan kepada pihak Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait pembuangan Limbah B3 RSUD Sampang. Laporan ke KIP tersebut guna menjadi mediator untuk mencari kejelasan terkait perijinan pembuangan limbah B3.
Namun, LSM Lasbandra memaparkan kepada awak media, " Dalam kenyataan disaat sidang banyak kejanggalan informasi yang kami terima, sidang ke 1 biasa landai mas, mencari informasi dahulu pihak KIP, tapi saat sidang ke 2 pihak KIP malah seperti mendiskriminasi atau menyerang kami dengan menanyakan terus apa misi dan visi Lasbandra. Padahal di AD/ART kami kan sudah jelas lah kok malah itu-itu saja yang dibahas, kok mbulet saja KIP ini " Kata Rifai selaku Sekjen Lasbandra.
Sidang kali kedua yang diselenggarakan dikantor KIP Jatim Pihak termohon RSUD Sampang tidak hadir, pihak LSM Lasbandra pun terlihat kesal, karena pihak RSUD terkesan meremehkan KIP.
Masih Lasbandra, " Saya kesal mas, mungkin sama dengan pihak KIP, masak salah satu perwakilan RSUD Sampang tidak hadir sama sekali, lah kok kayak tidak adanya informasi keterbukaan publik. Yang kita tuntut sebenarnya tidak bertele-tele kok, cuman hanya meminta kejelasan atau keabsahan terkait Pembuangan Limbah B3 serta perijinannya sampai dimana RSUD Sampang itu " Tambah Sekjen Lasbandra.
Saat di Konfirmasi awak media Liputan indonesia via seluler, Dirut RSUD Sampang dr Titin belum ada tanggapan.
Dalam kasus ini, seyogyanya pihak RSUD Sampang harus lebih terbuka dan memberikan kepastian informasi publik terkait pembuangan limbah B3 nya, disaat perwakilan rakyat yaitu LSM Lasbandra meminta informasi tersebut, jika memang benar tidak melanggar hukum.
Penulis: (Red/one/fai)
Laporan Rakyat
SAMPANG – Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang dituding telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat, Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LSM Lasbandra) Ach Rifai.
"Surat ini sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya yang kami layangkan kepada pihak RSUD Sampang No28/LBD/VI/2016 yang mana tidak mendapatkan jawaban sesuai dengan yang dimohonkan. Maka selaku pekerja sosial kontrol melalui UU RI No 46 Tahun 2009 Bab V pasal 41 bila publik tidak mendapat jawaban resmi akan dilanjutkan ke UU No 14 tahun 2008 Bab III pasal 4 ayat 4," ungkap Rifai kepada jawapes.co.id Sabtu (01/10/2016).
Ditambahkan Rifai, adapun yang dimohon tentang keterbukaan publik adalah Permohonan atau Permintaan Data, Back Up Penggunaan DBHCHT DIPA/Kontrak/RAB/SPK/berikut SPJ tahun anggaran 2015.
"Sebagai kontrol sosial, kami meminta data tersebut serta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan lengkap disertakan barang bukti, ternyata RSUD tidak menghiraukan publik," keluh Rifai.
Ditambahkannya, Pihaknya mencurigai bahwa limbah medis B3 RSUD Sampang diperjual belikan oleh pihak ketiga. Ini diduga melakukan penyimpangan yang dapat merugikan Masyarakat Luas.
"Hal itu bukan tanpa alasan, pihak RSUD tidak menghargai amanat dari Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," imbuhnya.
Menurutnya, dalam UU No 14 Tahun 2008 di dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan, Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU ini serta dalam pasal 7 angka 1 disebutkkan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
"Ini jelas bukan informasi yang dikecualikan oleh undang-undang ini. Sehingga Direktur RSUD tidak mengerti dan tidak paham tentang amanat undang-undang ini," kata Rifai berapi-api.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir pihak RSUD belum bisa dikonfirmasi."(Red)
investigasi, Laporan Rakyat
Sampang - Jawapes.co.id
Beredarnya kabar dan isu terkait adanya surat rekomendasi dari Dinas/ SKPD guna memenangkan salah satu rekanan/CV dalam proses tender, menggugah hati LSM LASBANDRA dan LSM LIRA untuk mengklarifikasi kebenaran dari isu tersebut dengan mendatangi Kantor POKJA dan Unit layanan Pengadaan (ULP) dan sekaligus memberikan warning dan motivasi agar kinerja POKJA dan ULP bekerja secara Profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
Ketika dikonfirmasi diruangannya, Samsul Arifin selaku Ketua POKJA mengatakan, dalam melaksanakan proses lelang, pihaknya sudah mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) dan membantah adanya isu rekom tersebut serta memastikan bahwa tenggang waktu dalam 1 paket pelelangan memakan waktu paling lama 3 hari.
" kita mengacu kepada Perpres mas, rekom itu tidak ada. Untuk proses lelang, tercepat 3 hari bisa selesai. Itu dalam 1 paket. Kalau banyak paket, bisa lebih panjang " jelasnya kepada awak media jawapes.co.id
Ketika ditanya soal tidak adanya pemberitahuan dan penjelasan kepada peserta lelang terkait alasan dari pengguguran peserta lelang, Ketua ULP Sampang Siti Fahriyah menjelaskan, pemberitahuan kepada peserta lelang itu ada, sebelum pembuktian. Rekanan akan diundang setelah ada pembuktian, setelah pihak rekanan dinyatakan lulus pada beberapa tahap. Mulai dari evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi. Dia mengklaim, selama ini kerja ULP dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan aturan. Sebagaimana yang diatur dalam Perpres dan Standart Dokumen Pelelangan (SDP). Dia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pihak ke-3 yang berusaha mengintervensi dan menekan pihaknya dalam pelaksanaan proses lelang.
" kalau peserta lelang tidak memenuhi SDP, dia akan gugur dengan sendirinya. Tidak ada tekanan dari manapun. Termasuk rekom. Dan rekom itu tidak ada. kami mengevaluasi apa adanya. Dan sesuai prosedur. Lama proses lelang itu paling cepat itu 15 hari. " jelasnya.
Menyimak dari komitment dan penjelasan dari pihak POKJA dan ULP, Hasan dari LSM LIRA mengatakan, kalau informasi dan isu rekom itu benar adanya, maka itu adalah suatu bukti bentuk intervensi yang sekaligus sudah merecoki profesionalisme kinerja POKJA dan ULP. Hal itu sudah melanggar aturan
" Mudah-mudahan kami tidak menemukan bukti tersebut. Tapi ketika kami mendapatkan satu bukti saja, kami akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum. Karena itu murni melanggar aturan. Ini kalau dibiarkan, tidak akan memberikan peluang kepada rekanan yang lain untuk bekerja. Dan orang itu-itu saja yang bekerja " tegasnya.
Sementara itu, Rifai selaku Sekjen LSM LASBANDRA menilai, tidak adanya sinkronisasi penjelasan dari pihak POKJA dan ULP terkait waktu tercepat yang dibutuhkan dalam proses lelang, menandakan bahwa kinerja mereka sudah tidak beres. POKJA mengatakan butuh waktu 3 hari dalam proses lelang pada 1 paket pekerjaan. Sementara pihak ULP menyatakan 15 hari.
"Kok mincla mincle, ngomongnya
yang benar itu yang mana ?
Kerja mereka udah gak becus. Kalau dilihat sepintas, POKJA maupun ULP sangat ketat dalam penyaringan pemenang. Tapi kenapa hasil pekerjaan dilapangan bobrok ? Padahal POKJA dan ULP itu adalah palang pintu utama dalam memfilter dan menentukan pemenang yang sekaligus pelaksana pada program proyek yang dilelang itu "
Dia berharap agar Bagian pembangunan Pemkab Sampang bisa menunjukkan hasil reward and punistment dari beberapa rekanan yang menyelesaikan pekerjaannya kepada pihak POKJA dan ULP. Agar ke 2 lembaga ini mengetahui rekanan yang bagus dan yang bermasalah.
" Kabag pembangunan harus memberi informasi kepada pihak POKJA maupun ULP terhadap hasil kerja mereka. Berikan punisment kepada kontraktor ndablek itu. Gak usah dipakek lagi. Masih banyak yang lebih kompeten kok, kalau memang sudah tidak mampu untuk bekerja secara profesional Mundur aja sebelum semuanya Terang benerang,"pungkasnya. (GAS)
HUKUM dan KRIMINAL, Laporan Rakyat
Bangkalan, Jawapes.co.id -
Halte seyogianya menjadi tempat calon penumpang menunggu angkutan umum. Namun, enam halte yang dibangun Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bangkalan 2015 tidak berfungsi dengan sebagaimana mestinya. Karena itu, LSM Lasbandra menilai keberadaan bangunan senilai Rp 1,4 miliar itu tidak efektif.
Sekjen LSM Lasbandra Rifai mengatakan, keberadaan halte di enam titik itu tidak tepat guna. Saat ini masyarakat tidak memanfaatka halte itu karena letak halte kurang strategis.
”Banyak penumpang memilih menunggu angkutan umum di sembarang tempat. Jadi keberadaan halte mubazir,” terangnya Senin (26/9).
Halte tersebut hanya menjadi tempat nongkrong, buat tidur dan foto-foto saat malam hari. Selain itu, kendaraan umum tidak pernah menunggu penumpang di halte. Para sopir kendaraan umum lebih memilih tempat yang strategis.
Rifai mengungkapkan, Bangkalan bukan kota metropolitan. Dengan demikian, keberadaan halte kurang efektif. ”Kalau kota metropolitan seperti Surabaya, dibangun halte sangat efektif,” jelasnya.
Dia menuding, proyek pembangunan halte hanya menghamburkan anggaran. Sebab, tidak memiliki fungsi yang jelas. Dishubkominfo seharusnya mengkaji dan menganalisis persoalan itu sebelum membangun. Tujuannya, agar pembangunan yang dilakukan pemkab tidak mubazir.
Kesalahan pembangunan sarana seperti ini menunjukkan tidak becusnya dinas terkait (dishubkominfo, Red),” pungkasnya.( GAR)
Hukrim, Laporan Rakyat
Sampang, Jawapes.co.id -Pekerjaan program proyek embung di dusun Gung delem desa Banjar talelah kecamatan camplong kabupaten Sampang Propinsi Jawa timur ini hanya seumur jagung. Pasalnya, belum genap satu tahun embung ini sudah rusak.
Proyek yang di biayai oleh pemerintah melalui Dinas PU Pengairan Kabupaten Sampang dengan besar anggaran Rp. 200 juta itu sudah pecah dan hancur. Bahkan parahnya lagi, sisi tebing yang dibangun tahun 2015 itu "mau amblas".
Ketika dikonfirmasi awak media Jawapes Group diruangannya terkait rusaknya embung tersebut, Kepala Dinas PU Pengairan Kab. Sampang Ir. Tony moerdiwanto, M.Si mengatakan, pihaknya sudah memberi surat teguran kepada pihak rekanan dan memerintahkan kepada anak buahnya untuk tidak memakai lagi jasa konsultan dan kontraktor nakal sebagai bentuk punishment kepada pihak penyedia jasa yang tidak kompeten.
" segera sikapi itu. Sudah,,,sikat saja para kontraktor nakal yang tidak kompeten itu. Biar tidak nongol lagi. Masih banyak kontraktor lain yang lebih baik " tegasnya.
Ditempat yang sama, Sri wahyuni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek embung tersebut berdalih, pecah dan hancurnya plengsengan embung tersebut akibat excavator yang bolak-balik melintasi jalan didekat embung serta kurangnya pemadatan. Padahal berdasar pantauan awak media di lokasi, rusaknya embung tersebut terjadi sebelum excavator bekerja.
" Disitu nanti akan dibuat perkuatan guna menahan amblasnya embung. Kerusakan itu akibat excavator yang bolak-balik melintasi jalan itu. Lalu pemadatannya kurang karena pembasahan yang kurang " dalih wanita yang akrab dipanggil yuyun ini.
Hal yang mencengangkan ketika yuyun yang juga menjabat Kasi Pemeliharaan pada Dinas PU Pengairan mengakui bahwa semua itu terjadi akibat keteledoran dan kesalahan teknis serta perencanaan.
" memang pondasinya kurang dalam. Itu yang menyebabkan amblasnya bibir embung. Lagian pemadatannya kurang. Dan tanpa memakai alat stamper. Secara teknis, memang salah " akunya dengan polos dihadapan Kadis.
Rifai selaku Sekjen LSM LASBANDRA menyesalkan keteledoran dari pihak Dinas PU Pengairan tersebut. Dia menilai, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi asalkan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta PPTK tidak salah dalam menentukan Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor.
" kok lucu ya, bisa terjadi kesalahan teknis dalam pelaksanaan proyek itu. Padahal sebelum penentuan siapa konsultan perencananya, disitu ada Presentasi. Lalu kalau sering terjadi hal seperti ini, berapa uang negara yang terbuang. Yang profesional dong... masak kerjanya cuman bisa menghambur-hamburkan uang negara. Payaaah....!!!! " kesalnya.
Dia berharap agar Kadis PU Pengairan lebih serius lagi memberikan pembinaan kepada anak buahnya. Dan segera lakukan Punishment kepada pihak konsultan dan kontraktor yang tidak kompeten.
" Tolong pak Kadis lebih dibina lagi anak buahnya. Konsultan dan kontraktor mbeling itu jangan dipakai lagi. Biar tidak ditiru oleh yang lain " harapnya.
Perlu diketahui, untuk Design/Konsultan perencana pada proyek ini yaitu Tofik asal Surabaya. Sedangkan Rekanan pelaksana yaitu H. Sutam asal Sampang . (GAS)
Laporan Rakyat
Sampang, Jawapes.co.id - Sejumlah Proyek PU pengairan kabupaten Sampang propinsi Jawa Timur yang bersumber dari Dana APBN maupun APBD tahun 2016 banyak pekerjaan bangunan fisik tersebut tanpa disertai pemasangan (plang), papan nama proyek. Hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi yang mengutamakan asas keterbukaan Informasi Publik dan transparansi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.). Serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Hal ini menimbulkan suara-suara sumbang di masyarakat serta beberapa pertanyaan dikalangan masyarakat luas bahwa program proyek tersebut terkesan di sembunyikan dari pantauan masyarakat. Ketidak jelasan proyek tersebut menimbulkan opini yang tidak baik di kalangan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Abdul, warga desa banjar talelah yang mengatakan, masyarakat banyak yang curiga terkait adanya salah satu pekerjaan di desanya yang tidak memasang papan nama proyek dan siapa yang mengerjakan proyek tersebut Tidak Jelas.
"Seharusnya plang itu dipasang setelah proyek dimulai dikerjakan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga, ada apa kok proyek tersebut tidak memasang papan nama... ?
Kami curiga mas, kayaknya ada apa-apa dengan proyek itu. Kenapa disembunyikan ya ?" Tanya dia penuh kesal.
Hal senada juga dituturkan oleh Mat, salah satu kuli yang ikut bekerja di lokasi proyek tersebut. Dia mengatakan, dirinya tidak tahu siapa nama rekanannya karena dirinya hanya sebatas kuli. Pengawas proyek juga jarang ada di lokasi.
“ Saya tidak tau proyek ini dari mana, dan apa nama prusahaan nya, saya hanya kuli kerja di sini mas, sama seperti yang lain. Pengawas proyek jarang kelokasi mas ” jelasnya.
Beda lagi dengan apa yang di sampaikan "AH" (yang tidak bersedia namanya dipublikasikan) Mengatakan, papan nama hanya di buat formalitas dan dokumentasi saja. Kadang dipasang diawal lalu disembunyikan. Yang terpenting ada bukti dokumentasi berupa foto. Setelah itu di buang.
" Kalau papan nama proyek pada dinas PU Pengairan semua di pasang dari awal sampai selesai, itu ibarat mimpi di siang bolong. Ada siih...satu atau dua, dan itupun di tempat tertentu. Karena banyak keluhan dari rekanan kalau ada Oknum Dinas meminta uang khusus berapa persen dari nilai anggaran Proyek tersebut, juga ada uang kontrak juta-an rupiah yang harus di penuhi, dan meminta uang foto copy yang jauh lebih mahal dari uang foto copy di Surabaya " bebernya.
Rifai selaku Sekjend LSM Lasbandra Angkat bicara. Menurutnya hal permasalahan papan nama proyek bukan hal yang baru di kabupaten Sampang. Bisa jadi papan nama proyek tidak di pasang semata- mata hanya untuk mengelabui masyarakat demi kepentingan Dinas maupun rekanan demi menutup rapat pekerjaan tersebut. Dari mana, berapa anggarannya, dan siapa yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Meskipun hal tersebut melanggar aturan
" Meskipun hal itu melanggar aturan, Dinas tetap acuh tak acuh dan terkesan cuek. Jelas adanya pembiaran. Sebab, sudah ada aturannya, bahwa pemasangan papan plang proyek wajib dan itu tertuang di dalam RAB. Dan juga melanggar Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan agar memasang papan nama proyek,” bebernya.
Lanjut Rifai, hal tersebut sudah disampaikan langsung ke Kadis PU Pengairan Sampang. Tapi hal itu hanya dianggap angin lalu,
" Saya sampaikan langsung kepada Kadis PU Pengairan Sampang. Tapi seakan Masukan ini dianggap angin lalu oleh Kadis. Atau mungkin tidak adanya pemasangan papan nama proyek tersebut sudah menjadi kebiasaan dari dulu, atau bisa jadi ini perintah Kadis. Supaya lebih aman dan nyaman BEBAS dari sorotan masyarakat sekitar maupun dari Ormas dan LSM " pungkasnya.(GAS)
Laporan Rakyat
Bangkalan, Jawapes.co.id- Dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum petugas juru parkir (Jukir), membuat Sekjen LSM Lasbandra, Rifai angkat bicara dan menuding Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) tak serius dalam menertibkan jukir yang menerapkan tarif harga jasa parkir di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Rifai, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Retribusi Parkir Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Bangkalan diduga bocor dan perlu dipertanyakan pasalnya ada beberapa tempat Jukir tidak menggunakan karcis resmi dan ada pula hanya memakai rompi parkir tapi tidak ada karcis serta ada juga jukir meminta restribusi melebihi peraturan yang sudah ditentukan Kab. Bangkalan.
"Seperti parkir sepeda motor dan Mobil yang di Stadion Gelora Bangkalan pada saat pertandingan sepak bola, jukir minta restribusi melebihi lebih ketentuan yang sudah ditentukan, itu sudah jelas melanggar peraturan,"tegasnya.
Apalagi, tambah Rifai, di tempat-tempat keramai, Supermarket, pasar dan tempat makan, biasanya jukir tidak pernah memberikan karcis dan juga terkadang jukir hanya memberikan karcis buatan sendiri. "Seharusnya pihak Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab. Bangkalan harus tegas menindak oknum jukir nakal serta melakukan pendataan ulang jukir yang ada di Kab. Bangkalan ini,"tuturnya.
Sementara salah satu sumber dipercaya yang namanya enggan dikorankan mengatakan masalah parkir yang terjadi di Kab. Bangkalan itu sudah didengar oleh Wakil Bupati Bangkalan. " Infonya ( Kemarin, Selasa 20/9, red) Dinas Perhubungan di panggil terkait Jukir,"ungkapnya.
Kasi Parkir Dinas Perhubungan dan Kominfo Kadir pada saat dikonfirmasi mengatakan, kita sudah melaksanakan sosialisasi ke Jukir, kita sudah pendekatan persuasif. Kita akan mendata lagi jukir dan nantinya kita akan melakukan memberi surat teguran 1 kalau masih gak dihiraukan, kita kirim lagi surat teguran 2 kepada jukir dan kalau surat teguran 2 kali tidak diindahkan kita akan koordinasi dengan, TNI, Polri dan Satpol PP untuk pencabut ijin parkir, " Kalau surat teguran tidak diindahkan ya terpaksa di cabut ijin parkirnya," ucapnya. (0n1)






